Tiga setengah abad lebih, bangsa
kita dijajah bangsa asing. Untuk menarik simpati bangsa Indonesia agar bersedia
membantu Jepang dalam melawan tentara Sekutu, Jepang memberikan janji
kemerdekaan di kelak kemudian hari. Janji ini diucapkan oleh Perdana Menteri
Kaiso pada tanggal 7 September 1944. Oleh karena terus menerus terdesak, maka
pada tanggal 29 April 1945 Jepang memberikan janji kemerdekaan yang kedua
kepada bangsa Indonesia, yaitu janji kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan
dalam Maklumat Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer
Jepang di Jawa dan Madura) Dalam maklumat tersebut sekaligus dimuat dasar
pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(BPUPKI). Tugas badan ini adalah menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul untuk
selanjutnya dikemukakan kepada pemerintah Jepang untuk dapat dipertimbangkan
bagi kemerdekaan Indonesia.
Keanggotaan badan ini dilantik pada
tanggal 28 Mei 1945, dan mengadakan sidang pertama pada tanggal 29 Mei s/d 1
Juni 1945. Dalam sidang pertama tersebut yang dibicarakan khusus mengenai dasar
negara untuk Indonesia merdeka nanti. Pada sidang pertama tersebut 2 (dua)
Tokoh membahas dan mengusulkan dasar negara yaitu Muhammad Yamin dan Ir.
Soekarno. Tanggal 29 Mei 1945, Muhammad
Yamin mengajukan usul mengenai calon dasar negara secara lisan yang terdiri
atas lima hal, yaitu :
- Peri
Kebangsaan
- Peri
Kemanusiaan
- Peri
Ketuhanan
- Peri
Kerakyatan
- Kesejahteraan
Rakyat
Selain secara lisan M. Yamin
juga mengajukan usul secara tertulis yaitu :
- Ketuhanan
Yang Maha Esa
- Persatuan
Indonesia
- Rasa
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
- Kerakyatan
yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan
- Keadilan
Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Kemudian pada tanggal 1 Juni
1945 Ir. Soekarno (Bung Karno) mengajukan usul mengenai calon dasar negara
yaitu :
- Nasionalisme
(Kebangsaan Indonesia)
- Internasionalisme
(Perikemanusiaan)
- Mufakat
atau Demokrasi
- Kesejahteraan
Sosial
- Ketuhanan
yang Berkebudayaan
Kelima hal ini oleh Bung Karno
diberi nama PANCASILA, lebih lanjut Bung Karno mengemukakan bahwa kelima sila
tersebut dapat diperas menjadi Trisila, yaitu:
- Sosio
nasionalisme
- Sosio
demokrasi
- Ketuhanan.
Selanjutnya oleh Bung Karno tiga hal
tersebut masih bisa diperas lagi menjadi Ekasila yaitu GOTONG ROYONG.
Selesai sidang pembahasan Dasar
Negara, maka selanjutnya pada hari yang sama (1 Juni 1945) para anggota BPUPKI
sepakat untuk membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya adalah menampung
usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada sidang pleno
BPUPKI. Tiap-tiap anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara tertulis
paling lambat sampai dengan tanggal 20 Juni 1945.
Adapun anggota panitia kecil
ini terdiri atas 8 orang, yaitu:
- Ir.
Soekarno
- Ki
Bagus Hadikusumo
- K.H.
Wachid Hasjim
- Mr.
Muh. Yamin
- M.
Sutardjo Kartohadikusumo
- Mr.
A.A. Maramis
- R.
Otto Iskandar Dinata dan
- Drs.
Muh. Hatta
Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan
rapat gabungan antara Panitia Kecil, dengan para anggota BPUPKI yang
berdomisili di Jakarta. Hasil yang dicapai antara lain disetujui dibentuknya
sebuah Panitia Kecil Penyelidik Usul - usul/ Perumus Dasar Negara, yang terdiri
atas sembilan orang, yaitu: Ir. Soekarno, Drs. Muh. Hatta, Mr. A.A. Maramis,
K.H. Wachid Hasyim, Abdul Kahar Muzakkir, Abikusno Tjokrosujoso, H. Agus Salim,
Mr. Ahmad Subardjo dan Mr. Muh. Yamin. Panitia Kecil yang beranggotakan
sembilan orang ini berhasil merumuskan Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian
dikenal dengan sebutan PIAGAM JAKARTA.
Dalam sidang BPUPKI kedua, Tanggal
10 s/d 16 Juli 1945, hasil yang dicapai adalah merumuskan rancangan Hukum
Dasar. Tanggal 9 Agustus 1945 dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(PPKI). Dan pada Tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada
Sekutu, sejak saat itu Indonesia kosong dari kekuasaan. Keadaan tersebut
dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para pemimpin bangsa Indonesia, yaitu
dengan mem-Proklamasi-kan Kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 1945.
Sehari setelah proklamasi kemerdekaan PPKI mengadakan sidang, dengan acara
utama :
- Mengesahkan
Rancangan Hukum Dasar dengan Preambulnya (Pembukaan)
- Memilih
Presiden dan Wakil Presiden.