Sabtu, 23 November 2013

TUGAS AGAMA - RIBA


Pengertian Riba
Menurut bahasa, riba memiliki beberapa pengertian, yaitu :
  • Bertambah (الزيادة), kerena salah satu perbuatan riba adalah meminta tambahan dari sesuatu yang dihutangkan.
  • Berkembang (النام), kerena salah satu perbuatan riba adalah membungakan harta uang atau yang lainnya yang dipinjamkan kepada orang lain.
  • Berlebihan atau Menggelembung, kata-kata ini berasal dari firman Allah surah Al-Haj:
Sedangkan menurut istilah, yang dimaksud dengan riba yaitu :
  1. Syaikh Muhammad Abduh[1][4], berpendapat bahwa yang dimaksud dengan riba ialah penambahan-penambahan yang diisyaratkan oleh orang yang memiliki harta kepada orang yang meminjam hartanya (uangnya), kerena pengunduran janji pembayaran oleh peminjam dari waktu yang ditentukan
  2. M. Quraish Shihab[1][5],  Riba adalah mengambil kelebihan di atas modal dari yang butuh dengan mengeksploitasi kebutuhannya.
  3. Ibnu Katsir[1][6], riba adalah menolong atau  membantu, namun mencari keuntungan di balik pertolongan tersebut bahkan mencekik dan menghisap darah.
Hukum Riba dalam ISLAM
        Riba diharamkan dalam keadaan apapun dan dalam bentuk apapun. Diharamkan atas pemberi piutang & juga atas org yg berhutang darinya dengan memberikan bunga,baik yg berhutang itu adalah orang miskin/orang kaya. Tidak boleh bagi seorang muslim,baik kaya/fakir untuk berhutang kepada bank atau lainnya dengan bunga 5%/15% atau lebih atau kurang dari itu.
    “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknati pemakan riba (rentenir), orang yang memberikan atau membayar riba (nasabah), penulisnya (sekretarisnya) & juga dua orang saksinya. Dan beliau juga bersabda, ‘Mereka itu sama dalam hal dosanya’.” (HR. Muslim).“Jauhilah tujuh perkara yang menghancurkan diantaranya memakan riba.” (Muttafaqun ‘alaih).Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut)jika kamu orang-orang yang beriman. Surah Al-Baqarah (2): 278

Tafsir Surah Al-Baqarah 275-279 (Tentang Riba)
Persoalan riba telah dibicarakan Al-Qur'an sebelum surah Al-Baqarah 275-279. Kata riba ditemukan dalam empat surah, yaitu Al-Imran, An-Nisa', Ar-Rum dan Al-Baqarah Ayat terakhir tentang riba adalah ayat-ayat yang terdapat dalam surah Al-Baqarah. Bahkan ayat ini dinilai sebagai ayat hukum terakhir atau ayat terakhir yang diterima oleh Rasul saw. Umar bin Khaththab berkata, bahwa rasul saw. wafat sebelum sempat menafsirkan maknanya, yakni secara tuntas.   Menurut M. Quraish Shihab, ayat ini telah didahului oleh ayat-ayat lain yang bicara tentang riba, maka tidak heran jika kandungannya bukan saja melarang praktek riba, tetapi juga sangat mencela pelakunya, bahkan mengancam mereka Ash-Shabuni menafsirkan ayat ini, sebagai berikut :
  1. Maksud "makan" pada ayat di atas, ialah mengambil dan membelanjakannya. Kata ”makan" ini sering pula dipakai dengan arti mempergunakan harta orang lain dengan cara yang tidak benar.
  2. Dipersamakannya pemakan-pemakan riba dengan orang-orang yang kesurupan adalah suatu ungkapan yang halus sekali, yaitu; Allah memasukan riba dalam perut mereka itu, lalu barang itu memberatkan mereka. Hingga mereka itu sempoyongan, bangun jatuh. Itu akan menjadi tanda mereka di hari akhirat nanti . Sedangkan menurut M. Quraish Shihab
Sebenarnya tidak tertutup kemungkinan memahaminya sekarang dalam kehidupan dunia. Mereka yang melakukan praktek riba, hidup dalam situasi gelisah, tidak tentram, selalu bingun dan berada dalam ketidakpastian, disebabkan kerena pikiran mereka yang tertuju kepada materi dan penambahannya. Banyak orang, lebih-lebih yang melakukan praktek riba, menjadikan hidupnya hanya untuk mengumpulkan materi, dan saat itu mereka hidup tak mengenal arah. Benar, orang-orang yang memakan riba telah disentuh setan sehingga bingun tak tahu arah.
  1. Perkataan " sesungguhnya jual beli sama dengan riba" itu disebut "tasybih maqlub" (persamaan terbalik), sebab "musayabbah bih"-nya nilainya lebih tinggi. Sedangkan yang dimaksud disini ialah: Riba itu sama dengan jual beli, sama-sama halalnya karena mereka berlebihan dalam keyakinannya, bahwa riba itu dijadikannya sebagai pokok dan hukumnya halal. Sehingga dipersamakan dengannya dengan jual beli. Menurut M. Quraish Shihab
ucapan ”jual beli tidak lain kecuali sama dengan riba" ucapan tersebut (Pelaku riba) menunjukkan bagaimana kerancuan berpikir dan ucapan mereka. Mestinya mereka berkata "Riba, tidak lain kecuali sama dengan jual beli" karena masalah yang dibicarakan masalah riba, sehingga itu yang harus didahulukan penyebutannya, tetapi mereka membalikannya. Ini  contoh sederhana dari pembalikan logika mereka serta keterombangambingan yang mereka alami. Bisa jadi juga, ucapan itu untuk menggambarkan, bertapa riba telah mendarah daging dalam jiwa mereka sehingga menjadikannya sebagai dasar transaksi ekonomi yang diterima sebagaimana halnya jual beli. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli, jual beli saling menguntungkan kedua belah pihak, sedangkan riba merugikan salah satu pihak.
  1. Yang menjadi titik tinjaun dalam ayat " Allah memusnahkan riba dan menumbuhkan sedekah" ialah Allah menjelaskan, bahwa riba menyebabkan kurangnya harta dan penyebab tidak berkembangnya harta itu. Sedangkan sedekah adalah penyebab tumbuhnya harta dan bukan penyebab berkurangnya harta itu.
  2. Kata "perang" dengan bentuk nakirah adalah menunjukan besarnya persoalan ini, lebih-lebih dengan dinisbatkannya kepada Allah dan Rasul. Seolah-olah Allah mengatakan: percayalah akan ada suatu peperangan dahsyat dari Allah dan Rasul-Nya yang tidak dapat dikalahkan. Ini memberi isyarat, bahwa akibat yang paling buruk akan dialami oleh orang-orang yang biasa makan harta riba. Ibnu Abbas berkata: Kelak di hari qiyamat akan dikatakan kepada pemakan riba-angkatlah senjatamu untuk berperang, kemudian ibnu Abbas membaca ayat 275[1]
  3. Perkataan "Kaffar" dan "Atsiem" kedua-duanya termasuk shighat mubalaghah, yang artinya: banyak kekufuran dan banyak berbuat dosa. Ini menunjukkan, bahwa haramnya riba itu sangat keras sekali, dan termasuk perbuatan orang-orang kafir, bukan perbuatan orang-orang islam.
  4. Perkataan "Dan jika orang yang berhutang itu dalam kesukaran, maka berilah kesempatan sampai ia berkelonggaran" itu untuk memberi semangat kepada pihak yang menghutangi supaya benar-benar memberi kepada pihak yang berhutang itu sampai ia benar-benar mampu. Rasul Saw. bersabda: Barang siapa menangguhkan pembayaran hutang orang yang berada dalam kesulitan, atau membebaskannya dari hutangnya, maka dia akan dilindungi Allah pada hari yang tiada perlindungan kecuali perlindungan-Nya (hari kiamat) (HR. Imam Muslim)
  5. Sebagian ulama berkata, barangsiapa yang merenungkan ayat-ayat di atas dengan segala kandungannya, seperti tentang siksaan pemakan riba, orang yang menghalalkan riba serta besarnya dosanya, maka dia pun akan tahu betapa keadaan mereka-mereka itu kelak di akhirat, mereka akan dikumpulkan dalam keadaan gila, kekal di neraka, dipersamakan dengan orang yang kafir dan akan mendapat perlawanan dari Allah dan Rasul serta kekal dalam la'nat.
  6. Ayat-ayat riba ini ditutup dengan " dan takutlah kepada suatu hari dimana kamu sekalian akan dikembalikan kepada Allah di hari itu, kemudian tiap-tiap jiwa akan dibalas dengan penuh sesuai apa yang dikerjakan dan mereka tidak akan dianiya." Dan ayat ini adalah ayat yang terakhir turun setelah sembilan hari kemudian rasul saw wafat.

Tahap diharamkannya Riba

1.    Qs. Ar-Rum: 39
2.    Qs. An-Nisa': 159
3.    Qs. Ali Imran: 130
4.    Qs. Al-Baqarah: 278


Bahaya Riba

 

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْ

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila  (QS al Baqarah:275).

Maksudnya: orang yang mengambil riba tidak tenteram jiwanya seperti orang kemasukan syaitan.

وقال ابن عباس: آكل الربا يبعث يوم القيامة مجنونا يُخْنَق. رواه ابن أبي حاتم،

Ibnu Abbas mengatakan, “Orang yang memakan riba itu akan dibangkitkan pada hari Kiamat dalam keadaan gila tercekik”. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim [Shahih Tafsir Ibnu Katsir karya Musthofa al Adawi 1/306]

 يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ

“Allah itu menghapus riba dan mengembangkan sedekah” (QS al Baqarah:276).

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ  فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ  
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang benar benar beriman. Jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak Menganiaya dan tidak (pula) dianiaya (QS al Baqarah:278-279).

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ - رضى الله عنه - عَنِ النَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ « اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ » . قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ ، وَمَا هُنَّ قَالَ « الشِّرْكُ بِاللَّهِ ، وَالسِّحْرُ ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِى حَرَّمَ اللَّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ ، وَأَكْلُ الرِّبَا ، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ ، وَالتَّوَلِّى يَوْمَ الزَّحْفِ ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلاَتِ » .
Dari Abu Hurairah, Nabi bersabda, “Jauhilah tujuh dosa yang membinasakan!”. Para shahabat bertanya, “Apa saja tujuh dosa itu wahai rasulullah?”.
Jawaban Nabi, “Menyekutukan Allah, sihir, menghabisi nyawa yang Allah haramkan tanpa alasan yang dibenarkan, memakan riba, memakan harta anak yatim, meninggalkan medan perang setelah perang berkecamuk dan menuduh berzina wanita baik baik” [HR Bukhari no 2766 dan Muslim no 272].

عَنْ جَابِرٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ.
Dari Jabir, Rasulullah melaknat orang yang memakan riba, nasabah riba, juru tulis dan dua saksi transaksi riba. Nabi bersabda, “Mereka itu sama” [HR Muslim no 4177].

 عن عبد الله : عن النبي صلى الله عليه و سلم قال : الربا ثلاثة و سبعون بابا أيسرها مثل أن ينكح الرجل أمه

Dari Abdullah bin Mas’ud, Nabi bersabda, “Riba itu memiliki 73 pintu. Dosa riba yang paling ringan itu semisal dosa menyetubuhi ibu sendiri” [HR Hakim no 2259, shahih].

عَنْ كَعْبٍ قَالَ لأَنْ أَزْنِىَ ثَلاَثاً وَثَلاَثِينَ زَنْيَةً أَحَبُّ إِلَىَّ مِنْ أَنْ آكُلَ دِرْهَمَ رِباً يَعْلَمُ اللَّهُ أَنِّى أَكَلْتُهُ حِينَ أَكَلْتُهُ رِباً.
تعليق شعيب الأرنؤوط : إسناده صحيح إلى كعب الأحبار

Dari Kaab bin al Ahbar, beliau mengatakan, “Sungguh jika aku berzina sebanyak 36 kali itu lebih kusukai dari pada aku memakan satu dirham riba yang Allah tahu bahwa aku memakannya dalam keadaan aku tahu bahwa itu riba” [Riwayat Ahmad no 22008, Syaikh Syuaib al Arnauth mengatakan, “Sanadnya shahih sampai ke Kaab al Ahbar]

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ حَنْظَلَةَ غَسِيلِ الْمَلاَئِكَةِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « دِرْهَمُ رِباً يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةٍ وَثَلاَثِينَ زَنْيَةً »
Dari Abdullah bin Hanzhalah, Rasulullah bersabda, “Satu dirham uang riba yang dinikmati seseorang dalam keadaan tahu bahwa itu riba dosanya lebih jelek dari pada berzina 36 kali” [HR Ahmad no 22007, dinilai shahih oleh al Albani di Silsilah Shahihah no 1033].


 عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا أَحَدٌ أَكْثَرَ مِنْ الرِّبَا إِلَّا كَانَ عَاقِبَةُ أَمْرِهِ إِلَى قِلَّةٍ

Dari Ibnu Mas’ud, Nabi bersabda, “Tidaklah seorang itu memperbanyak harta dari riba kecuali kondisi akhirnya adalah kekurangan” [HR Ibnu Majah no 2279, dinilai shahih oleh al Albani]

Jenis-Jenis Riba
Secara garis besar riba dikelompokkan menjadi dua Yaitu riba hutang-piutang dan riba jual-beli. Riba hutang-piutang terbagi lagi menjadi riba qardh dan riba jahiliyyah. Sedangkan riba jual-beli terbagi atas riba fadhl dan riba nasi’ah.
  • Riba Qardh
Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang (muqtaridh).
  • Riba Jahiliyyah
Hutang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan.
  • Riba Fadhl
Pertukaran antarbarang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi.
  • Riba Nasi’ah
Penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba dalam nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian.

Solusi RIBA  dalam Islam
Adapun upaya yang dilakukan dalam mengantisipasi praktek riba di dalam masyarakat adalah:

A. Upaya yang bersifat preventif (pencegahan)
Adapun upaya yang sifatnya preventif adalah sebagai berikut:

1. Menerapkan sistem pendidikan Islam yang benar
Membaca adalah kunci untuk memahami ilmu, al-Qur’ân diturunkan untuk orang-orang berilmu, sebagaimana firman Allah dalam surat Fushilat ayat 3 :
Al-Qur’ân memandang penelitian itu suatu yang wajib, berfikir itu suatu ibadah, mencari kebenaran itu suatu qurbah (mendekatkan diri kepada Allah), mempergunakan alat-alat pengetahuan itu sebagai pernyataan syukur terhadap nikmat Allah dan mengabaikan hal itu semua jalan menuju neraka jahannam.
Dengan demikian tidak ada yang dapat menyelamatkan manusia dari keburukan dan kerugian kecuali beriman kepada Allah dan juga hari Akhirat, beramal shaleh dan saling berpesan menetapi kesabaran dam mewujudkan kebenaran serta memerangi kebathilan. Sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’ân surat Al- Ashr ayat 1 s/d 3. Ayat tersebut mengisyaratkan bahwa ”Keselamatan manusia dari kerugian dan azab Allah dapat tercapai melalui tiga bentuk pendidikan berikut. Pertama, pendidikan individu yang membawa manusia pada keimanan dan ketundukan kepada syari’at Allah serta beriman kepada yang Gaib; Kedua, pendidikan diri yang membawa manusia pada amal saleh dalam menjalani hidupnya sehari-hari; dan, Ketiga, pendidikan masyarakat yang membawa manusia pada sikap saling pesan dalam kebenaran dan saling memberi kekuatan ketika menghadapi kesulitan yang ada pada intinya, semuanya ditujukan untuk beribadah kepada Allah”.

2. Menjelaskan kepada masyarakat tentang bahaya riba dalam kehidupan
Di dalam Islam dalam pengharaman riba dijelaskan secara logis tentang bahaya riba dan sebab- sebab Allah mengharamkannya, sehingga bagi masyarakat yang meninggalkan riba, benar-benar dengan suatu keyakinan dan bukan karena mengekor kepada orang lain. Ahmad Mustafa Al-Marâghi, menjelaskan tentang sebab-sebab pengharaman riba yaitu:

a) Riba bisa menghambat seseorang dalam mengambil profesi yang sebenarnya, seperti berbagai jenis keahlian dan perindustrian. Maksudnya orang yang mempunyai uang dan bisa mengembangkan kekayaannya dengan jalan riba, maka orang tersebut akan meremehkan kerja. Sebab alur rezeki dapat mereka tempuh melalui jalur riba itu. Lalu, ia terbiasa dengan kemalasan, dan membenci pekerjaan. Yang menjadi tujuan adalah mengeruk kekayaan orang lain dengan cara yang bathil yang tidak dibenarkan oleh agama.

b) Riba dapat melahirkan permusuhan, saling benci, bertengkar dan saling baku hantam. Sebab riba itu mencabut rasa belas kasihan dari hati dan mencemarkan harga diri, lantaran riba, perasaan saling rasa kejam dan sadis yang tak berperi kemanusiaan. Sehingga apabila terdapat seseorang yang miskin dan lapar, tidak ada seorang pun yang mau menolongnya untuk memberikan makanan guna menutupi kelaparan itu.

c) Allah menggariskan secara muamalah antara sesama manusia di dalam hal bisnis. Antara satu pihak dengan pihak yang lain, dibolehkan mengambil keuntungan dengan jual-beli. Tetapi dalam riba, uang diambil tanpa adanya pengganti (barang) dan ini merupakan suatu perbuatan yang dhalim.
3. mengajarkan tentang jual beli yang halal

Hendi Suhendi mendefinisikan bahwa jual beli adalah: ”Suatu perjanjian tukar-menukar benda atau barang yang mempunyai nilai secara sukarela di antara kedua belah pihak, yang satu menerima benda-benda dan pihak lain yang menerima sesuai dengan perjanjian atau ketentuan yang dibenarkan syara’ dan di sepakati.
Ada perbedaan yang sangat penting untuk diketahui sebagai alasan bahwa Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Menurut Anwar Iqbal Al-Quresyi dalam bukunya, ada beberapa kriteria yang membedakan antara riba dengan jual beli yaitu:

a) Hal yang menyebabkan riba dilarang karena perbuatan ini memungkinkan seseorang memaksakan pemilikan harta benda orang lain tanpa alasan yang yang diizinkan oleh peraturan ataupun yang akan diberikan keuntungan bagi sipemiknya. Orang yang melakukan perampasan ini, tidak akan memperdulikan hak orangn lain yan diperas yang menyebabkan orang yang berhutang tadi jadi sangt miskin,karena itu hal tersebut termasuk tindakan yang sangat tidak adil.

b) Penghasilan yang diterima dari bunga uang menghambat si penerimanya (pemberi hutang) untuk ikut berusaha memasuki suatu jabatan atau pekerjaan di dalam masyarakat, karena ia dengan gampang saja membiayai hidupnya dengan bunga uang atau pinjaman berjangka. Karena itu ia tidak mau lagi berusaha untuk memangku jabatan yang berhubungan dengan dipakai tenaganya atau sesuatu yang dibutuhkan kerja keras. Hal ini akan membawa kemunduran terhadap masyarakat yang seperti telah menjadi kenyataan, dunia tidak bisa berkembang dengan baik tanpa perdagangan, seni dan kerajinan tangan.

c) Riba atau pembungaan uang dilarang karena hutang selalu menurunkan harga diri dan kehormatan seseorang di dalam masyarakat tidak lagi mau pinjam meminjam uang. Hal ini akan menghancurkan perasaan saling hormat menghormati, sifat baik manusia serta perasaan berhutang budi.

d) Dalam sistem jual beli selalu ada kemunakinan untung ataupun rugi, sedangkan dalam sistem riba orang yang mempunyai modal terus menerus beruntung dan tidak pernah rugi. Bagaimanapun besarnya keuntungan dari jual beli, ia hanya didapat sekali saja dari modal yang dikeluarkan. Sedangkan sistem riba merengguk keuntungan terus menerus dari hasil jerih payah orang lain.

e) Alasan terakhir adalah karena Kitab suci Al-Qur’an undang-undang tertinggi dalam Islam, memerintahkan secara tegas dan tidak dapat ditawar-tawar pelanggaran terhadap segala bentuk riba dan menghalalkan jual-beli.

B. Upaya yang sifatnya kuratif (memberi solusi)
1. Memotifasi umat untuk berlomba dalam mengerjakan kebaikan:

a) menganjurkan untuk menyuburkan sedekah
b) Memberikan hutang kepada orang yang kesukaran
2. Dengan membolehkan syirkatu ‘il-mudharabah (serikat dagang), yaitu kapital dari seseorang kemudian digolongkan (diusahakan) oleh orang lain. Keuntungan di bagi dua sesuai dengan jumlah yang telah disepakati bersama. Jika rugi, maka penanggung kerugian adalah orang yang mempunyai kapital. Sedang orang yang menggolongkannya, ia tidak ikut menanggung, karena cukup baginya dengan pengorbanan waktu dan tenaga dalam mengembangkan modal tersebut.

3. Dengan memperkenankan perjualan as-salam, yaitu penjualan suatu barang dengan pembayaran didahulukan. Maka, barangsiapa yang sangat memerlukan uang, ia dapat menjual sesuatu pada musim dihasilkannya dengan harga yang sesuai, dengan persyaratan yang sesuai.

C. Upaya refresif (penegakan hukum)
Adanya peluang untuk daerah NAD untuk melarang praktek riba dalam berbagai jenisnya di dalam masyarakat karena telah adanya keistimewaan di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dalam pemberlakuan syariat Islam. Salah satu penegakan syariat Islam yaitu dengan mengharamkan praktek riba dalam kehidupan masyarakat secara umum





Tidak ada komentar:

Posting Komentar