Sabtu, 23 November 2013

TUGAS AGAMA - RIBA


Pengertian Riba
Menurut bahasa, riba memiliki beberapa pengertian, yaitu :
  • Bertambah (الزيادة), kerena salah satu perbuatan riba adalah meminta tambahan dari sesuatu yang dihutangkan.
  • Berkembang (النام), kerena salah satu perbuatan riba adalah membungakan harta uang atau yang lainnya yang dipinjamkan kepada orang lain.
  • Berlebihan atau Menggelembung, kata-kata ini berasal dari firman Allah surah Al-Haj:
Sedangkan menurut istilah, yang dimaksud dengan riba yaitu :
  1. Syaikh Muhammad Abduh[1][4], berpendapat bahwa yang dimaksud dengan riba ialah penambahan-penambahan yang diisyaratkan oleh orang yang memiliki harta kepada orang yang meminjam hartanya (uangnya), kerena pengunduran janji pembayaran oleh peminjam dari waktu yang ditentukan
  2. M. Quraish Shihab[1][5],  Riba adalah mengambil kelebihan di atas modal dari yang butuh dengan mengeksploitasi kebutuhannya.
  3. Ibnu Katsir[1][6], riba adalah menolong atau  membantu, namun mencari keuntungan di balik pertolongan tersebut bahkan mencekik dan menghisap darah.
Hukum Riba dalam ISLAM
        Riba diharamkan dalam keadaan apapun dan dalam bentuk apapun. Diharamkan atas pemberi piutang & juga atas org yg berhutang darinya dengan memberikan bunga,baik yg berhutang itu adalah orang miskin/orang kaya. Tidak boleh bagi seorang muslim,baik kaya/fakir untuk berhutang kepada bank atau lainnya dengan bunga 5%/15% atau lebih atau kurang dari itu.
    “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknati pemakan riba (rentenir), orang yang memberikan atau membayar riba (nasabah), penulisnya (sekretarisnya) & juga dua orang saksinya. Dan beliau juga bersabda, ‘Mereka itu sama dalam hal dosanya’.” (HR. Muslim).“Jauhilah tujuh perkara yang menghancurkan diantaranya memakan riba.” (Muttafaqun ‘alaih).Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut)jika kamu orang-orang yang beriman. Surah Al-Baqarah (2): 278

Tafsir Surah Al-Baqarah 275-279 (Tentang Riba)

Kamis, 14 November 2013

ilmu pengantar ekonomi ~ pendapatan nasional



Pendapatan nasional adalah jumlah pendapatan yang diterima oleh seluruh rumah tangga keluarga (RTK) di suatu negara dari penyerahan faktor-faktor produksi dalam satu periode,biasanya selama satu tahun. Setiap kegiatan ekonomi dalam suatu negara pasti berkaitan pendapatan nasional. Tingkat perkembangan ekonomi suatu negara juga dapat dilihat dari pendapatan nasionalnya. Usaha-usaha pembangunan ekonomi yang dilakukan oleh setiap Negara pasti diarahkan untuk meningkatkan untuk menstabilkan pendapatan nasional. Setiap negara memiliki suatu sistem perhitungan pendapatan nasional. Sistem tersebut merupakan suatu cara mengumpulkan informasi perhitungan terhadap hal-hal sebagai berikut :
a. Nilai berbagai ibarang dan jasa yang diproduksi oleh suatu negara
b. Nilai berbagai jenis pengeluaran atas produk nasional
c. Jumlah pendapatan yang diterima oleh berbagai faktor produksi yang digunakan
untuk menciptakan produk nasional tersebut.

Senin, 04 November 2013

Sabtu, 02 November 2013

MATA KULIAH ~ PANCASILA

Perbandingan dalam rumusan pancasila dalam piagam jakarta dan pembukaan undang undang dasar 1945
  • Piagam Jakarta lebih awal di buat daripada Undang-Undang yaitu pada tanggal 22 Juni 1945
    Di dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan naskah Piagam Jakarta antara keduanya terdapat persamaan dan perbedaan.
    Perbandingan dalam rumusan pancasila dalam piagam jakarta dan pembukaan undang undang dasar 1945 dilihat dari sudut persamaannya terletak pada alinea pembukaan yang keduanya sama-sama menjelaskan tentang kemerdekaan suatu Negara.

    Sedangkan perbedaannya terdapat pada alinea terakhir pada naskah Piagam Jakarta yang menyatakan bahwa “susunan Negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasar pada: Ketuhanan, dengan menjalankan syari’at islam bsgi pemeluk-pemeluknya”.

NILAI-NILAI YANG TERKANDUNG DALM PANCASILA (Pancasila)



Nilai-Nilai yang Terkandung Dalam Pancasila

Nilai adalah sesuatu yang berharga, bermutu, menunjukkan kualitas, dan berguna bagi manusia.Sesuatu itu bernilai berarti sesuatu itu berharga atau berguna bagi kehidupan manusia.Adanya dua macam nilai tersebut sejalan dengan penegasan pancasila sebagai ideologi terbuka. Perumusan pancasila sebagai dalam pembukaan UUD 1945. Alinea 4 dinyatakan sebagai nilai dasar dan penjabarannya sebagai nilai instrumental.Nilai dasar tidak berubah dan tidak boleh diubah lagi. Betapapun pentingnya nilai dasar yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 itu, sifatnya belum operasional.Artinya kita belum dapat menjabarkannya secara langsung dalam kehidupan sehari-hari. Penjelasan UUD 1945 sendiri menunjuk adanya undang-undang sebagai pelaksanaan hukum dasar tertulis itu.Nilai-nilai dasar yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 itu memerlukan penjabaran lebih lanjut.Penjabaran itu sebagai arahan untuk kehidupan nyata.Penjabaran itu kemudian dinamakan Nilai Instrumental.

Nilai Instrumental harus tetap mengacu kepada nilai-nilai dasar yang dijabarkannya Penjabaran itu bisa dilakukan secara kreatif dan dinamis dalam bentuk-bentuk baru untuk mewujudkan semangat yang sama dan dalam batas-batas yang dimungkinkan oleh nilai dasar itu. Penjabaran itu jelas tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai dasarnya

Nilai-Nilai yang Terkandung Dalam Pancasila

a. Nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa

    Sila Ketuhanan  YME ini nilai-nilainya meliputi dan menjiwai keempat sila lainnya.
Dalam sila Ketuhanan YME terkandung nilai bahwa negara yang didirikan adalah sebagai pengejawantahan tujuan manusia sebagai makhluk Tuhan YME. Oleh karena itu segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan dan penyelenggaraan negara bahkan moral negara, moral penyelenggara negara, pemerintahan  negara, hukum dan peraturan perundang-undangan negara, kebebasan dan hak asasi warga negara dijiwai nilai-nilai Ketuhanan YME.
Konsekwensinya realisasi kemanusiaan terutama dalam kaitannya dengan hak-hak dasar kemanusiaan (hak asasi manusia) bahwa setiap warga negara memiliki kebebasan untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan keimanan dan kepercayaannya masing-masing. Hal ini dijamin dalam pasal 29 UUD 45 ayat (2) . Hal ini sekaligus juga sebagai perwujudan kebebasan atau demokrasi dalam kehidupan keagamaan.
Kebebasan manusia harus diletakkan dalam kerangka kedudukan manusia sebagai makhluk Tuhan, oleh karena itu tidak ada tempat bagi faham ateisme. Demikian juga kebebasan akal manusia juga harus diletakkan dibawah nilai Ketuhanan, konsekwensinya tidak ada tempat bagi kritik atas dasar akal terhadap nilai Ketuhanan YME
Demikian nilai-nilai etik yang terkandung dalam sila Ketuhanan YME yang dengan sendirinya sila pertama tsb mendasari dan menjiwai keempat sila lainnya.


b.  Nilai-nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab


    Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab secara sistimatis didasari dan dijiwai oleh sila Ketuhanan YME, serta mendasari dan menjiwai  ketiga sila berikutnya.
Sila kemanusiaan sebagai dasar fundamental dalam kehidupan negara, kenegaraan, kebangsaan dan kemasyarakatan. Nilai kemanusiaan ini bersumber pada dasar filosofis anthropologis bahwa hakekat manusia adalah susunan kodrat rokhani (jiwa) dan raga, sifat kodrat individu dan makhluk sosial, kedudukan   kodrat makhluk pribadi berdiri sendiri dan sebagai makhluk Tuhan YME.
Dalam sila kemanusiaan terkandung nilai-nilai bahwa negara harus menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagi makhluk yang beradab.
Kemanusiaan yang adil dan beradab  adalah mengandung nilai suatu kesadaran sikap moral dan tingkah laku manusia yang didasarkan pada potensi  budi nurani manusia dalam hubungan dengan norma-norma kebudayaan baik terhadap diri sendiri, sesama manusia maupun lingkungan. Nilai kemanusiaan  yang beradab adalah perwujudan nilai kemanusiaan sebagai makhluk yang berbudaya bermoral dan beragama.
Oleh karena itu dalam kehidupan bersama dalam negara harus dijiwai oleh moral kemanusiaan  untuk saling menghargai sekalipun terdapat perbedaan karena hal itu merupakan suatu bawaan kodrat manusia untuk saling menjaga keharmonisan dalam kehidupan bersama.
Nilai kemanusiaan yang adil mengandung suatu makna bahwa hakekat manusia sebagai makhluk yang berbudaya dan beradab harus berkodrat adil.
Konsekuensinya nilai yang terkandung dalam kemanusiaan yang adil yang  beradab adalah menjunjung tinggi ; harkat martabat manusia sebagai makhluk Tuhan YME, menjunjung tinggi hak-hak azasi  manusia, menghargai asas kesamaan hak dan derajat tanpa membedakan suku, ras, keturunan, status sosial, maupun agama.


c.  Nilai-nilai Persatuan Indonesia


    Nilai yang terkandung dalam sila Persatuan Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan keempat sila lainnya karena seluruh sila merupakan suatu kesatuan yang bersifat sistematik. Persatuan Indonesia didasari dan dijiwai oleh sila Ketuhanan YME dan Kemanusiaan yang adil dan beradab serta mendasari dan menjiwai sila Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan dan Keadilan  bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam sila Persatuan Indonesia terkandung nilai bahwa negara adalah sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia monodualis yaitu sebagai makhluk individu dan makhluk sosial . Negara adalah merupakan suatu persekutuan hidup bersama diantara elemen-elemen yang membentuk negara yang berupa ; suku,  ras, kelompok, golongan maupun kelompok agama.
Oleh karena itu perbedaan adalah merupakan bawaan kodrat manusia dan juga merupakan ciri khas elemen-elemen yang membentuk negara.
Konsekuensinya negara adalah beraneka ragam tetapi satu, mengikatkan diri dalam suatu persatuan yang dilukiskan dalam suatu seloka Bhinneka Tunggal Ika.
Perbedaan bukannya untuk diruncingkan menjadi konflik dan permusuhan melainkan diarahkan pada suatu sintesa yang saling menguntungkan yaitu persatuan dalam kehidupan bersama untuk mewujudkan tujuan bersama.
    Nilai Persatuan Indonesia didasari dan dijiwai oleh sila Ketuhanan YME dan Kemanusian Yang Adil dan Beradab. Hal ini terkandung nilai bahwa  nasionalisme Indonesia adalah nasionalisme religius
yaitu nasionalisme yang bermoral Ketuhanan YME, nasionalisme yang humanistik yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan.



d.  Nilai-nilai  kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.


    Nilai yang terkandung dalam sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan didasari oleh sila Ketuhanan YME , Kemanusiaan yang adil dan beradab serta persatuan Indonesia dan mendasari dan menjiwai sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
    Hakekat rakyat adalah merupakan sekelompok manusia sebagai makhluk Tuhan YME yang bersatu yang bertujuan mewujudkan harkat dan martabat manusia dalam suatu wilayah negara.
Rakyat adalah merupakan subyek pendukung pokok negara. Negara adalah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat oleh karena itu rakyat adalah merupakan asal mula  kekuasaan negara, sehingga dalam sila kerakyatan terkandung nilai demokrasi yang secara mutlak harus dilaksanakan dalam hidup negara.

Maka nilai-nilai demokrasi yang terkandung adalah :

1)    Adanya kebebasan  yang harus disertai dengan rasa tanggung jawab.
2)    Menjunjung harkat dan martabat kemanusiaan.
3)    Menjamin dan memperkokoh persatuan dan kesatuan dalam hidup  bersama
4)    Mengakui atas perbedaan individu, ras, kelompok, suku dan agama
5)    Mengakui adanya persamaan hak yang melekat pada setiap individu, kelompok, ras, suku dan agama
6)    Mengarahkan perbedaan dalam suatu kerja sama kemanusiaan yang beradab
7)    Menjunjung tinggi asas musyawarah sebagai moral kemanusiaan yang beradab
8)    Mewujudkan dan mendasarkan suatu keadilan dalam kehidupan sosial agar tercapainya tujuan bersama.

Seterusnya nilai-nilai tersebut dikongkritisasikan dalam kehidupan bersama yaitu kehidupan kenegaraan yang baik menyangkut aspek moralitas kenegaraan, aspek politik, maupun aspek hukum dan perundang-undangan.


e.    Nilai-nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia


    Nilai yang terkandung dalam sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia didasari dan dijiwai oleh sila Ketuhanan YME , Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia serta Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan  dalam permusyawaratan perwakilan.
Dalam sila kelima tsb terkandung nilai-nilai yang merupakan tujuan negara sebagai tujuan hidup bersama. Maka di dalam sila kelima tsb terkandung nilai keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan bersama.

Konsekuensinya nilai-nilai keadilan yang harus terwujud dalam hidup bersama adalah meliputi :

1)     Keadilan distributif

Yaitu  suatu hubungan keadilan antara  negara terhadap warganya dalam arti pihak negaralah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk keadilan membagi, dalam bentuk kesejahteraan, bantuan, subsidi, serta kesempatan dalam hidup bersama didasarkan atas hak dan kewajiban.

2)     Keadilan legal
Yaitu suatu hubungan keadilan antara warga negara terhadap negara dan dalam masalah ini pihak wargalah yang wajib memenuhi keaadilan dalam bentuk mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara.

3)    Keadilan komutatif

Yaitu sauatu hubungan keadilan antara wrga dengan lainnya secara timbal balik.
Nilai-nilai keadilan tsb haruslah merupakan suatu dasar yang harus diwujudkan dalam hidup bersama kenegaraan untuk mewujudkan tujuan negara yaitu :

      *   Mewujudkan kesejahteraan seluruh warganya
      *   Melindungi seluruh warganya
      *   Melindungi seluruh wilayahnya.
      *   Mencerdaskan seluruh warganya

Demikian pula nilai-nilai keadilan  tsb sebagai dasar dalam pergaulan  antar negara sesama bangsa di dunia dengan prinsip ingin menciptakan ketertiban hidup bersama  dalam suatu pergaulan antar bangsa di dunia dengan berdasar pada  prinsip kemerdekaan, perdamaian abadi serta keadilan dalam hidup bersama.





PANCASILA (MATERI KULIAH) ~ Lahirnya pancasila


Tiga setengah abad lebih, bangsa kita dijajah bangsa asing. Untuk menarik simpati bangsa Indonesia agar bersedia membantu Jepang dalam melawan tentara Sekutu, Jepang memberikan janji kemerdekaan di kelak kemudian hari. Janji ini diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944. Oleh karena terus menerus terdesak, maka pada tanggal 29 April 1945 Jepang memberikan janji kemerdekaan yang kedua kepada bangsa Indonesia, yaitu janji kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam Maklumat Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer Jepang di Jawa dan Madura) Dalam maklumat tersebut sekaligus dimuat dasar pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Tugas badan ini adalah menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul untuk selanjutnya dikemukakan kepada pemerintah Jepang untuk dapat dipertimbangkan bagi kemerdekaan Indonesia.
Keanggotaan badan ini dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, dan mengadakan sidang pertama pada tanggal 29 Mei s/d 1 Juni 1945. Dalam sidang pertama tersebut yang dibicarakan khusus mengenai dasar negara untuk Indonesia merdeka nanti. Pada sidang pertama tersebut 2 (dua) Tokoh membahas dan mengusulkan dasar negara yaitu Muhammad Yamin dan Ir. Soekarno.  Tanggal 29 Mei 1945, Muhammad Yamin mengajukan usul mengenai calon dasar negara secara lisan yang terdiri atas lima hal, yaitu :
  1. Peri Kebangsaan
  2. Peri Kemanusiaan
  3. Peri Ketuhanan
  4. Peri Kerakyatan
  5. Kesejahteraan Rakyat
 Selain secara lisan M. Yamin juga mengajukan usul secara tertulis yaitu :
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Persatuan Indonesia
  3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
  4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan
  5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
 Kemudian pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno (Bung Karno) mengajukan usul mengenai calon dasar negara yaitu :
  1. Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
  2. Internasionalisme (Perikemanusiaan)
  3. Mufakat atau Demokrasi
  4. Kesejahteraan Sosial
  5. Ketuhanan yang Berkebudayaan

Kelima hal ini oleh Bung Karno diberi nama PANCASILA, lebih lanjut Bung Karno mengemukakan bahwa kelima sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila, yaitu:
  1. Sosio nasionalisme
  2. Sosio demokrasi
  3.  Ketuhanan.
Selanjutnya oleh Bung Karno tiga hal tersebut masih bisa diperas lagi menjadi Ekasila yaitu GOTONG ROYONG.
Selesai sidang pembahasan Dasar Negara, maka selanjutnya pada hari yang sama (1 Juni 1945) para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya adalah menampung usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara tertulis paling lambat sampai dengan tanggal 20 Juni 1945.
 Adapun anggota panitia kecil ini terdiri atas 8 orang, yaitu:
  1. Ir. Soekarno
  2. Ki Bagus Hadikusumo
  3. K.H. Wachid Hasjim
  4. Mr. Muh. Yamin
  5. M. Sutardjo Kartohadikusumo
  6. Mr. A.A. Maramis
  7. R. Otto Iskandar Dinata dan
  8. Drs. Muh. Hatta
Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara Panitia Kecil, dengan para anggota BPUPKI yang berdomisili di Jakarta. Hasil yang dicapai antara lain disetujui dibentuknya sebuah Panitia Kecil Penyelidik Usul - usul/ Perumus Dasar Negara, yang terdiri atas sembilan orang, yaitu: Ir. Soekarno, Drs. Muh. Hatta, Mr. A.A. Maramis, K.H. Wachid Hasyim, Abdul Kahar Muzakkir, Abikusno Tjokrosujoso, H. Agus Salim, Mr. Ahmad Subardjo dan Mr. Muh. Yamin. Panitia Kecil yang beranggotakan sembilan orang ini berhasil merumuskan Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian dikenal dengan sebutan PIAGAM JAKARTA.

Dalam sidang BPUPKI kedua, Tanggal 10 s/d 16 Juli 1945, hasil yang dicapai adalah merumuskan rancangan Hukum Dasar. Tanggal 9 Agustus 1945 dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Dan pada Tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, sejak saat itu Indonesia kosong dari kekuasaan. Keadaan tersebut dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para pemimpin bangsa Indonesia, yaitu dengan mem-Proklamasi-kan Kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 1945. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan PPKI mengadakan sidang, dengan acara utama :
  1. Mengesahkan Rancangan Hukum Dasar dengan Preambulnya (Pembukaan)
  2. Memilih Presiden dan Wakil Presiden.

PANCASILA (MATERI KULIAH)


UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

PEMBUKAAN (Preambule)

Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. 

Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Ke-rakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dan untuk dapat melaksanakan PANCASILA sebagai ideologi dan dasar negara sekaligus sebagai pandangan hidup seluruh Rakyat Indonesia, maka Pancasila diterjemahkan dalam butir - butir Pancasila yaitu :

1. KETUHANAN YANG MAHA ESA :
  • Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  • Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
  • Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  • Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  • Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang
  • Menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
  • Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
  • Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.

2. KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB :
  • Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
  • Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturrunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
  • Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
  • Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
  • Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
  • Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
  • Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
  • Berani membela kebenaran dan keadilan.
  • Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
  • Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
3. PERSATUAN INDONESIA :
  • Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  • Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
  • Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
  • Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
  • Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
  • Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
  • Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
4. KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAH KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN/ PERWAKILAN :
  • Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
  • Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
  • Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
  • Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
  • Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
  • Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
  • Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  • Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
  • Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
  • Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
5. KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA :
  • Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
  • Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
  • Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  • Menghormati hak orang lain.
  • Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
  • Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasaN terhadap orang lain.
  • Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gayA hidup mewah.
  • Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikaN kepentingan umum.
  • Suka bekerja keras.
  • Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
  • Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.