1. KRONOLOGIS LAHIRNYA PANCASILA !
2 .NILAI-NILAI YANG TERKANDUNG DALAM PANCASILA
BERDASARKAN PASAL !
Secara kausalitas asal mula
pancasila itu dibedakan menjadi asal mula langsung dan asal mula yang tidak
langsung.
1 . Asal mula langsung secara
filsafati dapat dibedakan menjadi :
- Asal mula bahan (Kausa Materialis)
Pancasila pada hakikatnya digali
dari nilai-nilai yang hidup pada bangsa Indonesia yang dapat berupa adat
istiadat, tradisi kebudayaan,dll. Jadi disini dapat dikatakn asal mula bahan
pancasila itu adalah dari bangsa Indonesia itu sendiri.
- Asal mula bentuk (Kausa Formalis)
asal mula bentuk atau bagaimana
bentuk Pancasila itu dirumuskan sebagaimana termuat dalam pembukaan UUD 1945.
Maka asal mula bentuk Pancasila adalah Ir. Soekarno bersama-sama Drs.Moh Hatta
serta anggota BPUPKI lainnya merumuskan dan membahas Pancasila terutama dalam
hal bentuk, rumusan serta nama Pancasila.
- Asal mula karya (Kausa Effisien)
menjadikan Pancasila dari calon
dasar Negara menjadi dasar Negara yang sah. Asal mula karya adalah PPKI sebagai
pembentuk Negara dan atas kausa pembentuk Negara yang mengesahkan Pancasila
menjadi dasar Negara yang sah, setelah dilakukan pembahasan baik dalam
sidang-sidang BPUPKI, Panitia Sembilan
- Asal mula tujuan (Kausa Finalis)
Pancasila yang dibahas dalam
sidang-sidang para pendiri Negara,tujuannya sebagai dasra Negara. . Oleh karena
itu asal mula tujuan tersebut adalah para anggota BPUPKI dan Panitia Sembilan
termasuk Soekarno dan Hatta yang menentukan tujuan dirumuskannya Pancasila sebelum
ditetapkan oleh PPKI sebagai dasar Negara yang sah.
2. asal mula yang tidak langsung
Adalah banhwa pancasila itu
terbentuk dari unsure-unsur yang ada pada bangsa Indonesia sejak sebelum
proklamasi yang ada pada kepribadian serta dalam pandangan hidup
sehari-hari bangsa Indonesia sebelum membentuk Negara. Kronologis
perumusan pancasila dilalui dengan suatu proses sejarah yang cukup panjang,
yakni sejak zaman batu hingga kemudian timbulnya kerajaan-kerajaan pada abad
ke-4, ke-5, dan kemudian dasa-dasar kebangsaan Indonesia telah mulai tampak
pada abad ke-7, yaitu saat munculnya kerajaan sriwijaya dibawah wangsa
Syailendra di Palembang, dan puncaknya psda zaman Majapahit abad ke-13 hingga
awal abad ke-16.
- a. Zaman Sriwijaya
Menurut Mr. M. Yamin bahwa
berdirinya Negara kebangsaan Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan
kerajaan-kerajaan lama yang merupakan warisan nenk moyang bangsa Indonesia.
Negara kebangsaan Indonesia terbentuk melalui tiga tahap yaitu : pertama, zaman
Sriwijaya dibawah wangsa syailendra (600-1400), yang bercirikan kedatuan.
Kedua, Negara kebangsaan zaman Majapahit (1293-1525) yang bercirikan keprabuan,
kedua tahap tersebut merupakan Negara kebangsan dIndonesia lama. Kemudian
ketiga Negara kebangsaan modern yaitu Negara Indonesia merdeka.
- b. Zaman Penjajahan
Setelah Majapahit runtuh pada
permulaan abad XVI maka berkembanglah agama Islam dengan pesatnya di
Indonesia.. Namum lama kelamaan bangsa Portugis mulai menunjukan peranannya
dalam bidang perdagangan yang meningkat menjadi praktek penjajahan misalnya
Malaka sejak 1511 dikuasai oleh Portugis. Pada akhir abad ke XVI bangsa Belanda
dating pula ke Indonesia dengan menempuh jalan yang penuh kesulitan. Untk
mengindarkan persaingan di antara mereka sendiri (Belanda), kemudian mereka
mendirikan suatu perkumpulan dagang yang bernama V.O.C., (verenigde Oost
Indeische Compagnie), yang dikalangan rakyat dikenal dengan istilah ‘Kompeni’.praktek-praktek
VOC mulai kelihatan dengan paksaan-paksaan sehingga rakyat mulai mengadakan
perlawanan. Mataran di bawah pemerihtahan sultan Agung (1613-1645) berupaya
mengadakan perlawanan dan menyerang ke Batavia pada tahun 1628 dan tahun 1929,
walaupun tidak berhasil meruntuhkan namun Gubernur Jenderal J.P. Coen tewas
dalam serangan Sultan Agung yang akhirnya pun Sultan Agung menyusul untuk
mangkat, sehingga Mataram menjadi bagian kekuasaan kompeni. Penghisapan mulai
memuncak ketika Belanda mulai menerapkan system monopoli melalui tanam paksa
(1830-1870) dengan memaksakan beban kewajiban terhadap rakyat yan gtidak
berdosa. Penderitaan rakyat semakin menjadi-jadi dan Belanda sudah tidak peduli
lagi dengan ratap penderitaan tersebut, bahkan mereka semakin gigih dalam
menghisap rakyat untuk memperbanyak kekayaan bangsa Belanda.
- c. Zaman Penjajahan Jepang
Setelah Nederland diserbu oleh
tentara Nazi Jerman pada tanggal 5 Mei 1940 dan jatuh pada tanggal 10 Mei 1940,
maka Ratu Wilhelmina dengan segenap aparat pemerintahannya mengungsi ke
Inggris, sehingga pemerintahan Belanda masih dapt berkomunikasi dengan
pemerintah jajahan di Indonesia. Janji Belanda tentang Indonesia merdeka di
kelak kemudian hari dalam kenyataannya hanya suatu kebohongan belaka sehingga
tidak pernah menjadi kenyataan. Bahkan sampai akhir pendudukan pada tanggal 10
Maret 1940, kemerdekaan bangsa Indonesia itu tidak pernah terwujud. Fasis
jepang masuk ke Indonesia dengan propaganda “Jepang Pemimpin Asia, Jepang
Saudara tua bangsa Indonesia”, akan tetapi dalm perang melawan sekutu barat yaitu
(Amerika, Inggris, Rusia, Perancis, Belanda dan Negara sekutu lainnya)
nampanknya Jepang semakin terdesak. Oleh karena itu agar mendapat dukungan dari
bangsa Indonesia, maka pemerintah Jepang bersikap bermurah hati terhadap bansa
Indonesia, yaiut menjanjikan Indonesia meredeka di kelak kemudian hari Untuk
mendapat simpati dan dukungan dari bangsa Indonesia maka sebagai realisasi
janji tersebut maka dibentuklah suatu badan yang bertugas untuk menyelidiki
usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia yaitu Badan Penyelidik Usaha-usaha
Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)
- 1. Sidang BPUPKI pertama
BPUPKI mulai bekerja pada tanggal 28
Mei 1945, dimulai upacara pembukaan dan pada keesokan harinya dimulai
sidang-sidang (29Mei-1 Juni 1945). Yang tampil untuk berpidato menyampaikan
usulannya adalah sebagai berikut : (a) tanggal 29 Mei, Mr. Muh Yamin, (b)
tanggal 31 Mei, Prof Soepomo dan (c) tangal 1 Juni Ir. Soekarno. Mr.muh yamin
menyampaikan tentang calon rumusan dasar Negara Indonesia. Prof soepomo
mengemukakan teori-teori Negara, dan Ir.soekarno mengusulkan dasar Negara yang
terdiri atas lima prinsip.
- 2. Piagam Jakarta
Panitia Sembilan bersidang tanggal
22 Juni 1945 dan menghasilakan kesepakatan yang menurut istilah Ir. Soekarno
adalah suatu modus, kesepakatan yang dituangkan di dalam Mukadimah (Preambule)
Hukum Dasar, alinea keempat dalam rumusan dasar Negara sebagai berikut:
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
- Kemanusiaan yang adil dan beradab;
- Persatuan Indonesia;
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwkilan;
Keadilan social bagi seluruh rakyat
Indonesia
- 3. Sidang BPUPKI Kedua
BPUPKI menyetujui bagian akhir dari
rancangan Preambul Hukum Dasar. Kemudian tanggal 11 juli 1945, menghasilkan
keputusan penting tentang luas wilayah Indonesia, terdapat tiga usul yaitu a)
Hindia Belanda yang dulu, b) hindia belanda ditambah Malaya,Borneo Utara, Irian
Timor,Timor-Timor, dan pulau-pulau sekitarnya, c) Hindia Belanda ditambah
Malaya, tetapi dikurangi Papua Barat. Hasil akhir sidang BPUPKI tanggal 17 Juli
1945 merupakan sidang penutupan. BPUPKI telah berhasil menyiapka rancangan
mengenai suatu Naskah Dasar Negara dan Undang-Undang Dasar yang kelak akan
dipergunakan sebagai konstitusi Negara Indonesia Merdeka.
- 4. Sidang PPKI
PPKI sebagai tindak lanjut dari
BPUPKI mengadakan sidang untuk pertama kalinya pada tanggal 18 Agustus 1945,
yang menghasilkan:
-
Mengesahkan UUD 1945
-
Mengangkat Ir. Soekarno dan Moh. Hatta sebagai presiden dan Wakil Presiden
-
Untuk sementara pemerintahan dibantu oleh KNIP
Inilah sebagai hari disahkannya UUD
1945 yang berarti juga lahirnya pancasila karena didalam pembukaan UUD 1945
memuat isi dari pada Pancasila yang berisi lima butir:
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (BPUPKI). Tugas badan ini adalah menyelidiki dan mengumpulkan usul
untuk selanjutnya dikemukakan kepada pemerintah Jepang untuk dipertimbangkan
bagi kemerdekaan Indonesia.
Keanggotaan badan ini dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, dan mengadakan sidang pertama pada tanggal 29 Mei 1945 - 1 Juni 1945. Dalam sidang pertama ini yang dibicarakan khusus mengenai calon dasar negara untuk Indonesia merdeka nanti.
Pada sidang pertama itu, banyak anggota yang berbicara, dua di antaranya adalah Muhammad Yamin dan Bung Karno, yang
masing-masing mengusulkan calon dasar negara untuk Indonesia merdeka.
Muhammad Yamin mengajukan usul mengenai dasar negara secara lisan yang terdiri atas lima hal, yaitu:
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
Selain itu Muhammad Yamin juga mengajukan usul secara tertulis yang juga terdiri atas lima hal, yaitu:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Usulan ini diajukan pada tanggal 29 Mei 1945.
Kemudian pada tanggal 1 Juni 1945, Bung Karno mengajukan usul mengenai calon dasar negara yang terdiri atas lima hal, yaitu:
1. Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
2. Internasionalisme (Perikemanusiaan)
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang Berkebudayaan
Kelima hal ini oleh Bung Karno diberi nama Pancasila. Lebih lanjut Bung Karno mengemukakan bahwa kelima sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila, yaitu:
1. Sosio nasionalisme
2. Sosio demokrasi
3. Ketuhanan
Berikutnya tiga hal ini menurutnya juga dapat diperas menjadi Ekasila yaitu Gotong Royong.
Selesai sidang pertama, pada tanggal 1 Juni 1945 para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya adalah menampung usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI.
Tiap-tiap anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara tertulis paling lambat sampai dengan tanggal 20 Juni 1945. Adapun anggota panitia kecil ini terdiri atas delapan orang, yaitu:
1. Ir. Soekarno
2. Ki Bagus Hadikusumo
3. K.H. Wachid Hasjim
4. Mr. Muh. Yamin
5. M. Sutardjo Kartohadikusumo
6. Mr. A.A. Maramis
7. R. Otto Iskandar Dinata
8. Drs. Muh. Hatta
Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara Panitia Kecil, dengan para anggota BPUPKI yang berdomisili di Jakarta.
Hasil yang dicapai antara lain disetujuinya dibentuknya sebuah Panitia Kecil Penyelidik Usul-Usul/Perumus Dasar Negara, yang terdiri atas sembilan orang, yaitu:
1. Ir. Soekarno
2. Drs. Muh. Hatta
3. Mr. A.A. Maramis
4. K.H. Wachid Hasyim
5. Abdul Kahar Muzakkir
6. Abikusno Tjokrosujoso
7. H. Agus Salim
8. Mr. Ahmad Subardjo
9. Mr. Muh. Yamin
Panitia Kecil yang beranggotakan 9 orang ini pada tanggal itu juga melanjutkan sidang dan berhasil merumuskan calon 'pembukaan' Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan “Piagam Jakarta”.
Dalam sidang BPUPKI kedua, tanggal 10-16 juli 1945, hasil yang dicapai adalah merumuskan rancangan Hukum Dasar( UUD).
Sejarah berjalan terus.Pada tanggal 9 Agustus dibentuk Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI).Pada tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, dan sejak saat itu Indonesia kosong dari kekuasaan. Keadaan tersebut dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para pemimpin bangsa Indonesia,yaitu dengan memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 1945. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan PPKI mengadakan sidang, dengan acara utama,
(1) mengesahkan rancangan Hukum Dasar dengan preambulnya (Pembukaannya).
(2) memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Untuk pengesahan Preambul(pembukaan), terjadi proses yang cukup panjang.
Sebelum mengesahkan Preambul, Bung Hatta terlebih dahulu mengemukakan bahwa pada tanggal 17 Agustus 1945 sore hari,sesaat setelah Proklamasi Kemerdekaan, ada utusan dari Indonesia
bagian Timur yang menemuinya.
Intinya, rakyat Indonesia bagian Timur mengusulkan agar pada alinea keempat preambul, di belakang kata “ketuhanan” yang berbunyi “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihapus.Jika tidak maka rakyat Indonesia bagian Timur lebih baik memisahkan diri dari negara RI yang baru
saja diproklamasikan.Usul ini oleh Muh. Hatta disampaikan kepada sidang pleno PPKI, khususnya kepada para anggota tokoh-tokoh Islam,antara lain kepada Ki Bagus Hadikusumo,KH. Wakhid
Hasyim dan Teuku Muh. Hasan. Muh. Hatta berusaha meyakinkan tokoh-tokoh Islam, demi persatuan dan kesatuan bangsa.
Oleh karena pendekatan yang terus-menerus dan demi persatuan dan kesatuan, mengingat Indonesia baru saja merdeka, akhirnya tokoh-tokoh Islam itu merelakan dicoretnya 'dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya'di belakang
kata Ketuhanan dan diganti dengan 'Yang Maha Esa'.
Kronologi singkat Pancasila Dasar Negara.
1. 28 Mei 1945.
Peresmian BPUPKI dan persidangan pertama BPUPKI dimulai
dengan pidato Moh. Yamin.
Keanggotaan badan ini dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, dan mengadakan sidang pertama pada tanggal 29 Mei 1945 - 1 Juni 1945. Dalam sidang pertama ini yang dibicarakan khusus mengenai calon dasar negara untuk Indonesia merdeka nanti.
Pada sidang pertama itu, banyak anggota yang berbicara, dua di antaranya adalah Muhammad Yamin dan Bung Karno, yang
masing-masing mengusulkan calon dasar negara untuk Indonesia merdeka.
Muhammad Yamin mengajukan usul mengenai dasar negara secara lisan yang terdiri atas lima hal, yaitu:
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
Selain itu Muhammad Yamin juga mengajukan usul secara tertulis yang juga terdiri atas lima hal, yaitu:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Usulan ini diajukan pada tanggal 29 Mei 1945.
Kemudian pada tanggal 1 Juni 1945, Bung Karno mengajukan usul mengenai calon dasar negara yang terdiri atas lima hal, yaitu:
1. Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
2. Internasionalisme (Perikemanusiaan)
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang Berkebudayaan
Kelima hal ini oleh Bung Karno diberi nama Pancasila. Lebih lanjut Bung Karno mengemukakan bahwa kelima sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila, yaitu:
1. Sosio nasionalisme
2. Sosio demokrasi
3. Ketuhanan
Berikutnya tiga hal ini menurutnya juga dapat diperas menjadi Ekasila yaitu Gotong Royong.
Selesai sidang pertama, pada tanggal 1 Juni 1945 para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya adalah menampung usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI.
Tiap-tiap anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara tertulis paling lambat sampai dengan tanggal 20 Juni 1945. Adapun anggota panitia kecil ini terdiri atas delapan orang, yaitu:
1. Ir. Soekarno
2. Ki Bagus Hadikusumo
3. K.H. Wachid Hasjim
4. Mr. Muh. Yamin
5. M. Sutardjo Kartohadikusumo
6. Mr. A.A. Maramis
7. R. Otto Iskandar Dinata
8. Drs. Muh. Hatta
Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara Panitia Kecil, dengan para anggota BPUPKI yang berdomisili di Jakarta.
Hasil yang dicapai antara lain disetujuinya dibentuknya sebuah Panitia Kecil Penyelidik Usul-Usul/Perumus Dasar Negara, yang terdiri atas sembilan orang, yaitu:
1. Ir. Soekarno
2. Drs. Muh. Hatta
3. Mr. A.A. Maramis
4. K.H. Wachid Hasyim
5. Abdul Kahar Muzakkir
6. Abikusno Tjokrosujoso
7. H. Agus Salim
8. Mr. Ahmad Subardjo
9. Mr. Muh. Yamin
Panitia Kecil yang beranggotakan 9 orang ini pada tanggal itu juga melanjutkan sidang dan berhasil merumuskan calon 'pembukaan' Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan “Piagam Jakarta”.
Dalam sidang BPUPKI kedua, tanggal 10-16 juli 1945, hasil yang dicapai adalah merumuskan rancangan Hukum Dasar( UUD).
Sejarah berjalan terus.Pada tanggal 9 Agustus dibentuk Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI).Pada tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, dan sejak saat itu Indonesia kosong dari kekuasaan. Keadaan tersebut dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para pemimpin bangsa Indonesia,yaitu dengan memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 1945. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan PPKI mengadakan sidang, dengan acara utama,
(1) mengesahkan rancangan Hukum Dasar dengan preambulnya (Pembukaannya).
(2) memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Untuk pengesahan Preambul(pembukaan), terjadi proses yang cukup panjang.
Sebelum mengesahkan Preambul, Bung Hatta terlebih dahulu mengemukakan bahwa pada tanggal 17 Agustus 1945 sore hari,sesaat setelah Proklamasi Kemerdekaan, ada utusan dari Indonesia
bagian Timur yang menemuinya.
Intinya, rakyat Indonesia bagian Timur mengusulkan agar pada alinea keempat preambul, di belakang kata “ketuhanan” yang berbunyi “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihapus.Jika tidak maka rakyat Indonesia bagian Timur lebih baik memisahkan diri dari negara RI yang baru
saja diproklamasikan.Usul ini oleh Muh. Hatta disampaikan kepada sidang pleno PPKI, khususnya kepada para anggota tokoh-tokoh Islam,antara lain kepada Ki Bagus Hadikusumo,KH. Wakhid
Hasyim dan Teuku Muh. Hasan. Muh. Hatta berusaha meyakinkan tokoh-tokoh Islam, demi persatuan dan kesatuan bangsa.
Oleh karena pendekatan yang terus-menerus dan demi persatuan dan kesatuan, mengingat Indonesia baru saja merdeka, akhirnya tokoh-tokoh Islam itu merelakan dicoretnya 'dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya'di belakang
kata Ketuhanan dan diganti dengan 'Yang Maha Esa'.
Kronologi singkat Pancasila Dasar Negara.
1. 28 Mei 1945.
Peresmian BPUPKI dan persidangan pertama BPUPKI dimulai
dengan pidato Moh. Yamin.
2. 31 Mei 1945
Pidato Soepomo
3. 1 Juni 1945
Pidato Soekarno, (persidangan pertama
selesai)
4. 22 Juni 1945
Perumusan Piagam Jakarta.
5. 10 s/d 16 Juli 1945
Persidangan ke-2 BPUPKI tentang draf UUD 1945
6. 18 Agustus 1945
Pengesahan UUD 1945.
NILAI-NILAI YANG TERKANDUNG DALAM PANCASILA
BERDASARKAN PASAL
(27,28,29,30,31,32,33,34,37)
HUBUNGAN DASAR NEGARA (PANCASILA) DENGAN KONSTITUSI
DI INDONESIA (UUD 1945)
Pasal-pasal dalam UUD1945 adalah penjabaran dari pokok-pokok pikiran yang ada dalam Pembukaan UUD1945.
Pasal-pasal dalam UUD1945 adalah penjabaran dari pokok-pokok pikiran yang ada dalam Pembukaan UUD1945.
1. Sila pertama, dijabarkan di pasal 29 UUD 1945, pasal 28 (UUD 1945 amandemen)
2. Sila kedua, dijabarkan di pasal-pasal yang memuat mengenai hak asasi manusia.
3. Sila ketiga, dijabarkan di pasal 18, pasal 35, pasal 36 UUD 1945
4. Sila keempat dijabarkan pada pasal 2 s.d 24 UUD 1945
5. Sila kelima dijabarkan pada pasal 33 dan 34 UUD1945
Atau dengan kata lain bahwa pembukaan UUD 1945 yang membuat dasar falsafah negara Pancasila, merupakan satu kesatuan nilai dan norma yang terpadu yang tidak dapat dipisahkan dengan rangkaian pasal-pasal dan batang tubuh UUD 1945.
Jadi Pancasila itu disamping termuat dalam pembukaan UUD 1945 (rumusannya dan pokok-pokok pikiran yang terkandung didalamnya) dijabarkan secara pokok dalam wujud pasal-pasal batang tubuh UUD 1945.
Jadi Pancasila adalah jiwa, inti sumber dan landasan UUD 1945. Secara teknis dapat dikatakan bahwa pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam pembukaanUUD 1945 adalah garis besar cita-cita yang terkandung dalam Pancasila. Batang tubuh UUD 1945 merupakan pokok-pokok nilai-nilai Pancasila yang disusun dalam pasal-pasal.
2. Sila kedua, dijabarkan di pasal-pasal yang memuat mengenai hak asasi manusia.
3. Sila ketiga, dijabarkan di pasal 18, pasal 35, pasal 36 UUD 1945
4. Sila keempat dijabarkan pada pasal 2 s.d 24 UUD 1945
5. Sila kelima dijabarkan pada pasal 33 dan 34 UUD1945
Atau dengan kata lain bahwa pembukaan UUD 1945 yang membuat dasar falsafah negara Pancasila, merupakan satu kesatuan nilai dan norma yang terpadu yang tidak dapat dipisahkan dengan rangkaian pasal-pasal dan batang tubuh UUD 1945.
Jadi Pancasila itu disamping termuat dalam pembukaan UUD 1945 (rumusannya dan pokok-pokok pikiran yang terkandung didalamnya) dijabarkan secara pokok dalam wujud pasal-pasal batang tubuh UUD 1945.
Jadi Pancasila adalah jiwa, inti sumber dan landasan UUD 1945. Secara teknis dapat dikatakan bahwa pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam pembukaanUUD 1945 adalah garis besar cita-cita yang terkandung dalam Pancasila. Batang tubuh UUD 1945 merupakan pokok-pokok nilai-nilai Pancasila yang disusun dalam pasal-pasal.
Bunyi
UUD 1945 pasal 27 sampai 34
PASAL 27
(1) Segala Warganegara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan
Pemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan.
PASAL 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang
(AGAMA)
(1) Segala Warganegara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan
Pemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan.
PASAL 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang
(AGAMA)
Pasal 29
(1) Negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu.
(PERTAHANAN NEGARA)
(1) Negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu.
(PERTAHANAN NEGARA)
Pasal 30
(1) Tiap-tiap warganegara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pembelaan Negara
(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan Undang-undang.
(PENDIDIKAN)
(1) Tiap-tiap warganegara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pembelaan Negara
(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan Undang-undang.
(PENDIDIKAN)
Pasal 31
(1) Tiap-tiap Warganegara berhak mendapat pengajaran
(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem
pengajaran nasional, yang diatur dengan Undang-undang.
Pasal 32
Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
(KESJAHTERAAN SOSIOAL)
(1) Tiap-tiap Warganegara berhak mendapat pengajaran
(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem
pengajaran nasional, yang diatur dengan Undang-undang.
Pasal 32
Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
(KESJAHTERAAN SOSIOAL)
Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas
kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai
hajat hidup orang banyak dikuasai hajat hudup orang banyak dikuasai
oleh Negara
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalammya
dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara.
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas
kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai
hajat hidup orang banyak dikuasai hajat hudup orang banyak dikuasai
oleh Negara
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalammya
dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara.
( PERUBAHAN
UNDANG-UNDANG DASAR)
Pasal 37
(1) Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.
(2) Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota yang hadir.
Ketentuan mengenai perubahan Undang-Undang Dasar dimaksudkan untuk meneguhkan MPR sebagai lembaga negara yang ditetapkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memiliki wewenang melakukan perubahan Undang-Undang Dasar.
Di dalam ketentuan itu, Pembukaan tidak termasuk objek perubahan, sedangkan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak dapat diubah. Adanya ketentuan ini dimaksudkan untuk mempertegas komitmen bangsa Indonesia terhadap Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan bentuk NKRI sekaligus melestarikan putusan para pendiri negara pada tahun 1945. Rumusan itu juga menggambarkan sikap konsisten terhadap kesepakatan dasar yang dicapai fraksi-fraksi MPR sebelum dilakukannya perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perubahan pasal ini meliputi proses perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diawali dengan usul perubahan yang harus diajukan oleh sekurang-kurangnya satu pertiga jumlah anggota MPR; putusan untuk melakukan perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 harus dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50% ditambah satu anggota MPR, lebih banyak dari persyaratan minimal, yaitu empat persembilan jumlah anggota MPR yaitu dua pertiga dikali dua pertiga sebagaimana diatur pada pasal ini sebelum perubahan
Pasal 37
(1) Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.
(2) Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota yang hadir.
Ketentuan mengenai perubahan Undang-Undang Dasar dimaksudkan untuk meneguhkan MPR sebagai lembaga negara yang ditetapkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memiliki wewenang melakukan perubahan Undang-Undang Dasar.
Di dalam ketentuan itu, Pembukaan tidak termasuk objek perubahan, sedangkan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak dapat diubah. Adanya ketentuan ini dimaksudkan untuk mempertegas komitmen bangsa Indonesia terhadap Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan bentuk NKRI sekaligus melestarikan putusan para pendiri negara pada tahun 1945. Rumusan itu juga menggambarkan sikap konsisten terhadap kesepakatan dasar yang dicapai fraksi-fraksi MPR sebelum dilakukannya perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perubahan pasal ini meliputi proses perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diawali dengan usul perubahan yang harus diajukan oleh sekurang-kurangnya satu pertiga jumlah anggota MPR; putusan untuk melakukan perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 harus dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50% ditambah satu anggota MPR, lebih banyak dari persyaratan minimal, yaitu empat persembilan jumlah anggota MPR yaitu dua pertiga dikali dua pertiga sebagaimana diatur pada pasal ini sebelum perubahan
DAFTAR PUSTAKA :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar