Sabtu, 02 November 2013

MATA KULIAH ~ PANCASILA

Perbandingan dalam rumusan pancasila dalam piagam jakarta dan pembukaan undang undang dasar 1945
  • Piagam Jakarta lebih awal di buat daripada Undang-Undang yaitu pada tanggal 22 Juni 1945
    Di dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan naskah Piagam Jakarta antara keduanya terdapat persamaan dan perbedaan.
    Perbandingan dalam rumusan pancasila dalam piagam jakarta dan pembukaan undang undang dasar 1945 dilihat dari sudut persamaannya terletak pada alinea pembukaan yang keduanya sama-sama menjelaskan tentang kemerdekaan suatu Negara.

    Sedangkan perbedaannya terdapat pada alinea terakhir pada naskah Piagam Jakarta yang menyatakan bahwa “susunan Negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasar pada: Ketuhanan, dengan menjalankan syari’at islam bsgi pemeluk-pemeluknya”. Inilah yang menimbulkan berbagai konflik antar pemeluk agama terutama non islam yang tidak menyetujui keharusan menjalankan syariat islam yang di anggap tidak menghargai agama lain. Sampai pada akhirnya di amandemem dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang diganti dengan bunyi Pancasila sila pertama.
 HAM dan Kebebasan Beragama di Indonesia
 Apa saja dasar-dasar hukum yang menjamin kebebasan seseorang beragama dan melaksanakan ibadahnya? Apa yang dimaksud dengan SURAT KEPUTUSAN BERSAMA atau biasa disebut SKB? Sebenarnya siapakah yang berwenang menyimpulkan suatu ajaran agama/aliran agama itu sesat? Apakah ada dasar hukumnya? Adakah dasar hukum yang menegaskan bahwa agama di Indonesia hanya ada 6 (Islam, Khatolik, Kristen, Buddha, Hindu dan Khong Hu Chu?
 Dasar hukum yang menjamin kebebasan beragama di Indonesia ada pada konstitusi kita, yaitu

 Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (“UUD 1945”)

“Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”

 Pasal 28E ayat (2)  UUD 1945 juga menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan. Selain itu dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 juga diakui bahwa hak untuk beragama merupakan hak asasi manusia. Selanjutnya Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 juga menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama.


Akan tetapi, hak asasi tersebut bukannya tanpa pembatasan. Dalam Pasal 28J ayat (1) UUD 1945 diatur bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain. Pasal 28J ayat (2) UUD 1945  selanjutnya mengatur bahwa pelaksanaan hak tersebut wajib tunduk pada pembatasan-pembatasan dalam undang-undang. Jadi, hak asasi manusia tersebut dalam pelaksanaannya tetap patuh pada pembatasan-pembatasan yang diatur dalam undang-undang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar