Perbandingan dalam rumusan pancasila dalam piagam
jakarta dan pembukaan undang undang dasar 1945
- Piagam Jakarta lebih awal di buat daripada
Undang-Undang yaitu pada tanggal 22 Juni 1945
Di dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan naskah Piagam Jakarta antara keduanya terdapat persamaan dan perbedaan.
Perbandingan dalam rumusan pancasila dalam piagam jakarta dan pembukaan undang undang dasar 1945 dilihat dari sudut persamaannya terletak pada alinea pembukaan yang keduanya sama-sama menjelaskan tentang kemerdekaan suatu Negara.
Sedangkan perbedaannya terdapat pada alinea terakhir pada naskah Piagam Jakarta yang menyatakan bahwa “susunan Negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasar pada: Ketuhanan, dengan menjalankan syari’at islam bsgi pemeluk-pemeluknya”. Inilah yang menimbulkan berbagai konflik antar pemeluk agama terutama non islam yang tidak menyetujui keharusan menjalankan syariat islam yang di anggap tidak menghargai agama lain. Sampai pada akhirnya di amandemem dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang diganti dengan bunyi Pancasila sila pertama.
HAM dan Kebebasan Beragama di Indonesia
Apa
saja dasar-dasar hukum yang menjamin kebebasan seseorang beragama dan
melaksanakan ibadahnya? Apa yang dimaksud dengan SURAT KEPUTUSAN BERSAMA atau
biasa disebut SKB? Sebenarnya siapakah yang berwenang menyimpulkan suatu ajaran
agama/aliran agama itu sesat? Apakah ada dasar hukumnya? Adakah dasar hukum
yang menegaskan bahwa agama di Indonesia hanya ada 6 (Islam, Khatolik, Kristen,
Buddha, Hindu dan Khong Hu Chu?
Dasar
hukum yang menjamin kebebasan beragama di Indonesia ada pada konstitusi kita,
yaitu
Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (“UUD 1945”)
“Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut
agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih
kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya,
serta berhak kembali.”
Pasal
28E ayat (2) UUD 1945 juga
menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan.
Selain itu dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 juga diakui bahwa hak untuk
beragama merupakan hak asasi manusia. Selanjutnya Pasal 29 ayat (2) UUD 1945
juga menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk
memeluk agama.
Akan
tetapi, hak asasi tersebut bukannya tanpa pembatasan. Dalam Pasal 28J ayat
(1) UUD 1945 diatur bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi orang
lain. Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 selanjutnya mengatur bahwa
pelaksanaan hak tersebut wajib tunduk pada pembatasan-pembatasan dalam
undang-undang. Jadi, hak asasi manusia tersebut dalam pelaksanaannya tetap
patuh pada pembatasan-pembatasan yang diatur dalam undang-undang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar